Dirugikan Masalah Waktu PT Kemuning Yona Pratama Lakukan Pelaporan Lewat Ketua Kadin Bombana.

  • Bagikan

Kendari Haksuara.id  Kantor Balai Penyelenggara Jalan nasional (BPJN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) preservasi jalan dan Jembatan Wilayah Bambaea, Kasipute – Tinangggea dengan anggaran sekitar 20 Milyar lebih dan diduga telah melakukan perubahan masa kerja secara sepihak. Hal ini disampaikan oleh Yunan Bahari, S.T selaku Manager Operasional PT Kemuning Yona Pratama Cabang Kendari ke sejumlah media, Senin (30/10/2023).

Menurut Yunan, pekerjaan ini pagu nya melekat di Dirjen PUPR Balai jalan dan jembatan dan hal ini pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra). Di mana kontraknya ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2023 dengan nomor kontrak HK 0201-Bb21.1.4/67.

“Dalam kontrak yang dibuat oleh PPK dalam hal ini Pak Hasim, S.E.,S.T.,M.T dan disepakati oleh Kontraktor dalam hal ini PT Kemuning Yona Pratama selaku pelaksana dari kegiatan ini dengan pagu anggaran Rp. 20.658.152.000,00,- waktu pelaksanaan pekerjaan ini dan yang disepakati dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ditentukan waktu 320 hari kalender, mulai tanggal 8 Februari 2023 dan berakhir tanggal 27 Desember 2023, dan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara PPK dengan kontraktor,” jelas Yunan.

Seiring berjalannya pekerjaan, lanjut Yunan, pada tanggal 15 Mei 2023 terjadi adendum kontrak yang disebut adendum satu ini yang membuat kita kaget karena melihat masa kontrak jelas belum berakhir nanti di tanggal 27 Desember 2023 baru berakhir masa pekerjaan dan yang ditandangani oleh Pak Hasim. Dalam adendum satu tersebut ada dua versi di nomor yang sama dan tanggal yang sama, namun isinya berbeda. Yaa kami makin ndak ngerti ungkap Yunan.

“Adendum satu terbit pada tanggal 15 Mei 2023, dan di dalam adendum tersebut terdapat dua versi di nomor yang sama dan tanggal yang sama dan isinya berbeda, letak perbedaannya masuk dalam pasal lima tentang masa kontrak, di mana masa kontrak yang disepakati dan ditandangani oleh Pak Azis selaku Kepala Cabang PT Kemuning Yonan Pertama dan Pak Hasim selaku PPK lama tidak ada pembahasan terkait perubahan waktu, tapi yang dipegang oleh Pak Sandi selaku PPK baru, karena pergantian PPK, ada perubahan waktu,” jelas Yunan.

Jadi lanjutnya, kontrak yang sekarang dipegang oleh Pak Sandi di adendum dua ada perubahan, yang mana masa kontrak ada perubahan waktu dari 320 hari kalender berkurang menjadi 263 hari kalender. Jadi kontrak yang seharusnya selesai pada tanggal 27 Desember 2023 berkurang menjadi 31 Oktober 2023.

“Terkait perubahan waktu tersebut tidak ada pembahasan, seharusnya ada rapat dan dipanggil pihak kontraktor, konsultan, dan direksi untuk membahas perubahan tersebut. Dan lucunya lagi, terjadi pengurangan waktu, tapi anggarannya tidak berubah,” tuturnya.

Dengan adanya perubahan ini, masih Yunan, pihak kontraktor tidak menerima, karena adendum yang dipegang atau yang diberikan kepada Pak Azis tidak ada pembahasan perubahan waktu, tapi PPK melakukan perubahan dengan sendirinya melakukan perubahan waktu dan sudah dilaporkan di MODI nya.

Lebih lanjut Yunan membeberkan bahwa yang lebih anehnya lagi dalam jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan di BANK masih berlaku tanggal 27 Desember 2023, artinya masih berlaku 320 hari kalender.

“Seharusnya ini dikonfirmasi ke pihak BANK kalau ada pengurangan waktu. Selain itu, yang aneh juga, di KPPN itu masih terlapor, atau masih bisa mencairkan sampai tanggal 27 Desember 2023. Nanti ada perubahan di KPPN pada tanggal 25 Oktober 2023, karena ada laporan dari PPK membawa adendum dua,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak kontraktor sudah melakukan mediasi, dan sudah dipanggil untuk rapat, namun tidak ada solusi.

“Kami sudah berupaya untuk melakukan mediasi, bahkan kami juga minta untuk didenda dengan pemberian tambahan waktu, tapi saat rapat tidak ada solusi yang diperoleh, tetap diputuskan untuk dilakukan pemutusan kerja, dengan alasan kita tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” umbarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KADIN Bombana Irdan menuturkan bahwa pihak PT Kemuning Yona Pratama meminta agar dimediasi dengan pihak Balai PUPR.

“Terkait adanya pengurangan masa kerja secara sepihak yang diduga dilakukan oleh Pak Hasim selaku PPK lama, pihak PT Kemuning Yona Pratama meminta kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bombana untuk dilakukan mediasi dengan pihak Balai PUPR. Menindaklanjuti keinginan dari pihak PT Kemuning Yona Pratama, sekitar pukul 15.00 WITA saya ke Balai PUPR, namun Kepala Balai tidak ada di tempat,” beber Irdan.

Jadi langkah selanjutnya, lanjut Irdan, kemungkinan besok (hari ini-red) akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Dirjen Bina Marga.

“Insya Allah kalau tidak halangan, besok (hari ini-red) saya akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Dirjen Bina Marga, karena saya ingin infrastruktur yang ada di Bombana yang sudah dianggarkan tahun ini tidak tertunda, dengan kata lain mesti selesai tahun ini juga, karena sebagaimana kita ketahui infrastruktur jalan tersebut merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat Bombana karena berdampak besar terhadap perputaran ekonomi,” tutur Irdan.

Ditanya terkait dengan adanya perubahan waktu masa kerja yang sebelumnya proyek tersebut masa kerjanya selama 320 hari kalender dan tiba-tiba berubah menjadi 263 hari kalender, Irdan menjelaskan bahwa sejauh ini keterangan dari pihak kontraktor seperti itu, yang mana awalnya kontrak mereka (kontraktor-red) 320 hari, tiba-tiba diubah menjadi 263 hari kerja.

“Terkait perubahan masa kerja tersebut, saya sempat bertanya ke pihak kontraktor, apakah ada kesepakatan secara lisan atau MoU sebelum diadakan adendum, namun pihak kontraktor mengatakan kalau tidak pernah ada pembahasan sebelumnya, dan tiba-tiba disuruh tanda tangan adendum satu, dan adendum dua terkait pergantian PPK,” ungkap Irdan.

Ternyata, masih Irdan, adendum satu dan adendum dua versi yang diterima PPK itu sudah ada perubahan waktu, tapi adendum satu yang dipegang oleh pihak kontraktor tidak ada perubahan waktu.

“Adendum satu yang dipegang kontraktor tidak ada perubahan waktu, di adendum dua ada perubahan waktu, namun Pak Azis mengakui bahwa dia tidak sempat membaca kontraknya lalu bertandatangan karena yang dijelaskan hanya sampulnya bahwa adendum dua ini ada perubahan PPK dari Pak Hasim ke Pak Sandi,” umbarnya.

Untuk itu, selaku Ketua KADIN Irdan berupaya melakukan koordinasi untuk mencari solusi sebelum pihak kontraktor menempuh jalur hukum.

“Saya selaku Ketua KADIN Bombana berupaya melakukan koordinasi untuk mencari solusi sebelum pihak kontraktor menempuh jalur hukum. Karena informasi yang saya dengar mereka (kontraktor-red) sudah melakukan somasi pertama, dan somasi kedua mungkin kontraktor akan tembuskan ke Dirjen Bina Marga. Sebenarnya suratnya mau titip ke saya, tapi lebih bagus kalau kontraktornya sendiri yang mengirimnya,” tandas Irdan.

Sementara itu, Sandi selaku PPK baru saat dihubungi via telepon menjelaskan bahwa adendum itu dikeluarkan berdasarkan adendum terakhir.

“Kita mengeluarkan adendum berdasarkan adendum terakhir, karena ada pergantian PPK dari Pak Hasim ke saya, dan saat Pak Hasim masih sebagai PPK masa kerja sudah dikurangi menjadi 263 hari, jadi status saya hanya melanjutkan saja,” tuturnya.

Saldi juga menjelaskan bahwa tidak ada dua dokumen yang berbeda, karena dokumen yang ada itu sudah mengacu di 263 hari kerja, dan itu sudah ditandatangani oleh kepala cabang dan PPK lama, jadi sekali lagi status saya hanya menggantikan.

“Kalaupun ada perubahan masa kerja, itu terjadi saat masih PPK lama, kalau jaman saya, hanya ada perubahan PPK, dan terkait pergantian PPK tersebut saya sudah memanggil pihak PT Kemuning Yona Pratama untuk bertandatangan,” terang Sandi. Red/Is.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!