Anggota Dewan Air dan juga selaku Pengacara kelompok Masyarakat yang diketuai oleh Sardin mengungkapkan terkait pendampingan Masyarakat dan meng advokasi Masyarakat atas permintaan Masyarakat itu sendiri yaitu salah satu ketua kelompok hutan Masyarakat bernama Sarpin meminta saya (Khalid Usman) mendampingi dan membela kepentingan hukum,selaku kuasa hukum baik pendampingan secara pidana maupun secara perdata dalam hal ini ingin saya menjelaskan terkait tentang perdata dan terkait juga tentang peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga ini terkait hukum administrasi negara seperti yang terjadi di Proyek Strategi Nasional (PSN) Bendungan Ameroro, adanya keinginan Masyarakat untuk diganti rugi lahan dan tanaman terutama berdasarkan peraturan perundang undangan tentang ganti rugi tanaman mulai dari yang kecil, sedang dan yang besar akan di ganti rugi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Balai Wilayah Sungai IV Sulawesi Tenggara di Kendari dan Satgas yang dibentuk dari pemerintah tentang besaran ganti rugi tapi sampai pada hari ini ganti rugi tersebut tidak dibayarkan dan belum dibayarkan,luas tanah dari keseluruhan Masyarakat diseputaran Bendungan Ameroro di taksir 800 (Delapan Ratus Hektar) namun khusus yang saya dampingi ini 200 (Dua Ratus) hektar di perkirakan tanaman tanaman didalam lahan tersebut kalau di Rupiahkan di taksir Rp 300.000.000.- (Tiga Ratus juta Rupiah) Perhektar dikalikan 200 (Dua Ratus Hektar) .yang ini sudah termasuk didalamnya seperti kuburan keluarga dan tanaman jangka panjang dan tanaman tumbuh lain sebagainya.
Khalid Usman kembali menyampaikan bahwa kebanyakan warga yang saya dampingi itu berada di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai yang dimana kelompok Masyarakat ini di ketua oleh Sarpin dan semua ini sudah di urus serta bukti bukti yang lengkap dan di ketahui diberikan keterangan dari kepala Desa namun akhir akhir ini setelah saya ke lapangan sepertinya ketua Kelompok hutan Masyarakat dengan kepala Desa Tawarotebato sudah bertentangan dan melihat hal tersebut dugaan indikasi akan di kenakan Hukum Administrasi Negara dan ini jelas masuk di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tentang surat surat yang dikeluarkan oleh pejabat negara dan Desa adalah salah satu Pemerintahan di tingkat bawah sehingga dengan menerbitkan Dua surat jelas suatu kesalahan yang FATAL dan bila dia tetap pada pendirian kami akan Menggugat secara perdata.
Kepala Desa Tawarotebato melakukan pendataan ulang tentang nama -nama baru Masyarakat yang akan menerima ganti rugi, sehingga terjadi pro kontra dilapangan ada nama-nama yang dihilangkan dan ada nama baru yang semula tidak ada dan ini syarat dengan dugaan KKN dan ini sangat berbahaya bagi pak Desa untuk itu kami meminta kepada instansi pemerintah terkait agar pembayaran ini segera di bayarkan, jangan lagi dipolitisasi, diadu domba Masyarakat satu dengan yang lainnya. itu adalah uang Negara yang sudah di porsikan untuk membayarkan ganti rugi lahan tanaman perkebunan kuburan dan lainnya.
Kembali khalid usman menambahkan ini sengaja terjadi pendataan ganda yang menimbulkan kubu kubu di Masyarakat dan Masyarakat satunya juga tidak ketemu karena masalah ukuran hingga ada alasan atau indikasi memecah belah Masyarakat untuk mengendapkan dana di pemerintahan.
Harapan saya sebagai kuasa hukum pa Sardin dan kelompoknya agar segera dibayarkan segera diganti rugi dan jangan dulu melakukan Pembendungan yang bisa menghilangkan identitas hak Masyarakat yang harus diganti rugi ,sampai akhir tahun ini sesuai masa kerja proyek dengan tahun Anggarannya. Tutup khalid usman.dan dalam keterangannya pengacara dalam waktu dekat akan mengajukan somasi kepada pihak-pihak instansi terkait sekaligus akan menyurat pada direktorat jendral sumber daya air di jakarta..dalam hal ini semua upaya hukum akan di lakukan demi kepentingan hukum pemberi kuasa. tutup khalik Usman.