Viral … Aktifis Se-Sultra Minta Kementrian ESDM Hentikan Pemberian Kuota RAKB Kepada Perusahaan Tambang Di Sultra

  • Bagikan

 

KENDARI, HaksuaraNews.com Sejumlah aktifis se-Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kemeterian ESDM untuk memghentikan pemberian kuota RKAB kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.

Pasalnya, banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak pernah melakukan reklamasi. Sehingga mengakibatkan hutam gundul di beberapa daerah di Sultra akibat aktivitas pertambangan.

Salah satu desakan datang dari lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra yang menyebut, bahwa perusahaan tambang nikel di Sultra sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas di wilayah Sultra.

“Kenapa saya katakan tidak layak, karena hingga saat ini hampir semua perusahan tidak pernah melakukan reklamasi hutan yang sudah di garaf. Akhirnya mengakibatkan terjadinya bencana ketika musim penghujan dan mengancam jiwa masyarakat yang berada di lingkar tambang yang di garaf,” tegas Ketua PPWI Sultra La Songo, Senin (27/01/2025).

Olehnya itu, La Songo mendesak Kementrian ESDM RI untuk tidak lagi serta merta memberikan RKAB kepada para perusahan peruhahan tambang yang tidak mematuhi kewajibannya.

Disisi lain salah satu ketua aktifis senior, Karmin, SH mengungkapkan, bahwa seharusnya pihak ESDM betul-betul memberikan
sanksi bagi perusahan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang yang tidak menjalankan kewajibanya.

Karena menurut Karmin, kewajiban para perusahan tambang di Sultra yaitu dalam mengajuka kuota RKAB harus benar benar melaksanakan kewajibam yaitu reklamasi.
Seperti, rehabilitasi daerah aliran sungai dan melakukan kajian lingkungan yang benar-benar dan disampaikan ke publik.

“Kiranya kementrian ESDM tak memberikan lagi kuota RKAB, dan jika pihak ESDM masih tetap melakukan itu, maka kami menduga ada permainan antara perushaaan dan pihak pihak terkait,” tutupnya.

Red/Is 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!