KONAWE UTARA Haksuaranews.com Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding melakukan Pungutan liar (Pungli) dan tidak transparan dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR)
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mandiodo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tersebut tidak berdasar.
” semua Dana CSR kami salurkan sesuai aturan dan regulasi didesa dan semua penyaluran dilakukan oleh BPD Desa.” Kata Alias manan. Rabu (12/02/25)
Penyaluran Dana corporate social responsibility (CSR) di Masyarakat sudah kami salaurkan kepada warga sesuai dengan Dana yang masuk di Pemerintah Desa sejak 2023 – 2024 dan sampai saat ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala,” jelasnya
Penyaluran Corporate social responsibility (CSR) ini sangat transparan dan terdokumentasi dengan berita acara dan disaksikan BPD dan masyarakat desa, dengan jumlah penerima mencapai 253 orang per bulan dan semua berjalan dengan baik sampai saat ini.
Menanggapi Laporan Masyarakat ke polda sultra, Kepala Desa mengatakan siap mengikuti proses hukum karena yakin tidak melakukan pungli dan semua kegiatan telah sesuai prosedur.” ungkapnya
Adapun terkait dengan tudingan bahwa kepala desa melakukan pungutan liar (pungli) kades mandiodo kembali mengaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. sebab kata dia penyaluran Dana yang masuk dari perusahaan sesuai dengan kesepakatandana yang ada dari pihak Perusahaan Tambang
” kami sudah salurkan dan Prosesnya berjalan dengan baik sampai saat ini, tidak ada pungli maupun penyaluran dana CSR seperti yang di beritakan sebelumnya ” kata Alias Mana
Lebih lanjut Alias Manan menegaskan bahwa, terkait adanya dana yang di kirim senilai Rp. 10.000.000 oleh pihak perusahaan. merupakan kesepakatan antara pemerintah desa dengan pihak Perusahaan
Dana yang di kirimkan senilai 10 Juta Rupiah itu Murni tidak ada sangkut pautnya dengan pungli. Kemudian kami dari Pemerintah Desa Dana Yang di kirimkan itu sudah kami belikan Keperluan Desa seperti Kursi dan wifi Kantor Desa, Namun jika hal itu yang jadi persoalanya kami siap mengembalikan dana 10 juta tersebut ke pihak perusahaan
” Semua Dana yang di berikan perusahaan di kelola dengan baik oleh Desa dan sudah Kami sudah salurkan ke masyarakat sesuai dana yang masuk dari pihak Perusahaan.” kata Alias manan menegaskan. Jadi apa yang di tuduhkan itu semua tidak benar karena kami pihak Desa dalam menyalurkan dana tersebut sesuai aturan yang ada.” Jelas kata dia
Terakhir, Kades Mandiodo berharap agar penegakan hukum tidak tergesa – gesa terhadap laporan Masyarakat harus berbasis fakta dan data, bukan sekadar asumsi atau tekanan semata.
Pasalnya, sambung dia, apa yang di tuduhkan Oknum yang Mengatasnamakan masyarakat Desa tidak berdasar
“Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” kata Alias manan dalam keteranganya.
(tim)