La Songo Ketua DPD PPWI Sultra Kecam Intimidasi Wartawan Oleh Oknum Polisi Polres Konawe

  • Bagikan

 

 

Konawe, Sulawesi Tenggara. HAKSUARANEWS.COM

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara, La Songo, menyatakan kecaman keras terhadap dugaan intimidasi dan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oknum anggota Polres Konawe kepada sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

 

Kronologi kejadian bermula ketika para wartawan melakukan peliputan berdasarkan permintaan masyarakat setempat. Namun, di lapangan mereka justru diperlakukan secara arogan. Alih-alih dilindungi, para jurnalis malah diposisikan seperti pelaku tindak pidana.

 

Seorang jurnalis yang menjadi korban menjelaskan:

 

> “Kami disuruh berbaris, diminta berhitung, bahkan diperiksa bersama orang-orang yang dicurigai. Rasanya sangat dilecehkan, seolah-olah kami pengedar narkoba. Perlakuan seperti ini sungguh tidak bisa diterima,” ungkapnya.

 

Berdasarkan informasi, oknum polisi yang bersikap arogan tersebut merupakan anggota Intel Polres Konawe. Sampai rilis ini diterbitkan, pihak Polres Konawe belum memberi tanggapan atau klarifikasi resmi terkait perbuatan anggotanya.

Sikap Ketua DPD PPWI Sultra

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencoreng wajah institusi Polri.

> “Oknum seperti ini merusak citra Polri. Mereka masuk polisi tetapi tidak paham aturan yang mengikat profesinya. Tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius, baik hukum maupun etika kepolisian,” tegas Lasongo.

DPD PPWI Sultra memastikan akan menempuh jalur hukum bersama koalisi organisasi pers dengan melaporkan kasus ini ke Irwasda Polda Sultra dan mendesak dilakukan penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (2): Menjamin kemerdekaan pers dari penyensoran atau pelarangan.

Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Pasal 13 huruf a: Tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf e: Memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri

Pasal 3 ayat (2): Anggota Polri wajib menghormati harkat martabat manusia.

4. Kode Etik Profesi Polri (Perkap Nomor 7 Tahun 2022)

Pasal 5 huruf a: Anggota Polri wajib menjunjung kehormatan bangsa dan harkat martabat manusia.

Pasal 10: Larangan bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang.

Tuntutan dan Desakan

DPD PPWI Sultra bersama koalisi organisasi pers menuntut:

1. Polda Sultra segera memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang melakukan intimidasi.

2. Propam Polri menjalankan proses etik dan disiplin sesuai aturan.

3. Kapolres Konawe memberi klarifikasi terbuka kepada publik.

4. Polri menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Penutup

Peristiwa ini kembali menjadi bukti bahwa masih ada oknum aparat yang tidak memahami tugas dan kewenangannya. Wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan objek kriminalisasi. Polri sebagai institusi seharusnya segera menindak tegas anggotanya agar kepercayaan publik tidak semakin runtuh.

Red-Is

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!