Puutobu Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe Terlapor Di Polres Konawe Dan Lembaga Adat Tolaki (LAT)

  • Bagikan

 

 

Konawe, Haksuaranews.com Pernikahan adalah sesuatu yang Sakral dimana perpaduan kedua keluarga akan terasa lebih dekat lagi.

Prosesi pernikahan biasa dimulai dengan adat dan langkah langkah selanjutnya.

Namun sayang apa yang terjadi di Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe proses pernikahan dari kedua mempelai antara Muhammad Iman Julianto dan Chintya Prederick terkesan agak terganggu dalam Proses Adat.

Egit dari salah satu keluarga Pabitara (Baharuddin B) menerangkan kepada Media Online Haksuaranews.com bahwa kejadian pada Tanggal 15 Desember 2024 dalam kegiatan Mowindahako atau resepsi Pernikahan membawa adat (Pabitara) dan penerima Adat (Puutobu) selama ini kami anggap pembawa adat Mowindahako ini sangat Sakral dalam adat kami (Tolaki) tepatnya di Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe sepertinya Hilang Marwahnya dikarenakan saat proses akan berlangsung Puutobu(Nasruddin Tongapa) menghentikan dan mengatakan “Saya Tidak Terima Dulu ini Adat, ada yang ingin saya mau sampaikan” ujar Puutobu (Nasruddin Tongapa) setelah mengambil Mike Puutobu langsung berbicara dengan ucapan “Jangan Suka ko Atur Adatnya Orang” itu diucapkan sekitar enam kali yang mana ucapan tersebut ditujukan kepada Pabitara(Baharuddin B) lalu di lanjutkan dengan Puutobu(Hasanuddin)yang akan mengambil mike dari Desa Wuunduongohi yang juga ingin mengutarakan sesuatu kepada Pabitara namun hal ini tidak terwujud Karena Kalangan Keluarga, Tokoh Masyarakat yang hadir melarang para Puutobu melakukan pembicaraan diluar adat istiadat.

Pabitara Baharuddin B jadi kaget dan merasa malu seolah tiada harga diri, apalagi saat berlangsung dan disaksikan bukan hanya dari pihak Keluarga kedua mempelai tapi juga para Undangan tokoh Masyarakat serta Lurah Lili Suyatim S.Sos serta Camat Anggaberi Latif Surangga SH juga turut hadir dan melarang para Puutobu tadi,

Namun kejadian itu Pabitara tetap pada pendirian dan secara Profesional dan Faham serta mengerti adat Istiadat tetap menjalankan kewajiban serta proses adat sampai selesai dan tidak menghiraukan ucapan Puutobu itu.

Egit selaku anak dari Pabitara menyampaikan bahwa Pabitara atau Baharuddin kaget kenapa dalam proses adat istiadat yang Sakral ini terjadi hal demikian namun setelah selesai proses tersebut dan terasa malu serta menjadi ganjalan dalam hati serta pertanyaan dari sanak saudara dan keluarga kedua mempelai pabitara merasa tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan adat yang sedang berjalan sesuai yang sudah ditentukan semua lengkap isi dan lainnya kok ada bahasa seperti itu ungkap Egit sehingga Pabitara keberatan dan meneruskan laporan kepada Pihak Polres Konawe pada tanggal 18 Desember 2024 dengan Nomor laporan STPT/541/XII/2024/Satreskrim Polres Konawe.

Egit menambahkan yang menjadi keberatan bagi Pabitara di karenakan ini terjadi di depan umum dengan ucapannya “jangan atur adatnya orang” ini berulang ulang kali diucapkan seperti anak kecil mengutip ucapan dari pabitara Baharuddin B dan mereka adalah orang tua kampung yang seharusnya memberi contoh yang baik dan dihormati,

Yaa ini kita kita sama sama dari Konawe atau penduduk Asli (Tolaki) dan kejadian ini di Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe kejadian ini pada tanggal 15 Desember 2024 pada pukul 10 pagi di panggung kedua mempelai ini adalah puncak acara atau “Mombesara” namanya.

Persoalan atau masalah ini sebenarnya tidak panjang bila dalam waktu tiga hari Puutobu(NasruddinTongapa) datang untuk membicarakan kepada keluarga Pabitara, namun niat baik kami menunggu tidak dihargai hingga di Tanggal 18 kami melaporkan hal ini kepihak Kepolisian yaitu Polres Konawe ucap Egit

Menindak lanjuti persoalan ini Haksuaranews.com mengkonfirmasi DPP LAT (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki)

Sutamin Rembasa Wakil Sekretaris DPP LAT Sultra mengungkapkan bahwa bila hal ini sudah sampai di Polres Konawe perlu diadakan Mediasi dan di kirim ke DPP LAT Sultra karena Adat akan diselesaikan secara Adat pula dan Kekeluargaan dan DPP LAT akan mengadakan sidang serta memanggil para keluarga yang bertikai dan diselesaikan dikantor DPP LAT di kota Kendari.

Ajemain Suruambo selaku Dewan Fakar Lembaga Adat Tolaki Kabupaten Konawe saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa saya sangat menyesali kejadian seperti ini dimana acara membesar yang harusnya hikmah dan Sakral justru terjadi hal demikian dan ini harus di laporkan kepihak aparat hukum dan disidangkan di DPP LAT Sultra atau di LAT Kabupaten Konawe tutup Ajemain.

 

Red/Is

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!