Viral, Lira Sultra; Meminta Copot Ka ULP Konawe Selatan Ada indikasi Permainan Tender Akal Akalan

  • Bagikan

 

 

Kendari- Haksuaranews.com Gubernur Lira Sultra Jefri Rembasa dalam jumpa pers di kopi 30/8-25 Mengungkapkan bahwa adanya kejanggalan dalam proses tender di Konawe Selatan pada Tahun ini 2025

Kronologi kejadian pada Tgl 13 Agustus 2025 pada Unit Layanan Pengadaan Konsel melakukan pengumuman tender proyek Peningkatan Proyek ruas lapuko – Tambolosu Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan dengan Pagu Anggaran Rp 3M dan pada Tgl 19 Agustus ULP juga yang diwakili Pokja 10 telah melakukan proses tender dan penawaran dan pada Tgl 27 Agustus 2025 ULP telah melaksanakan Penetapan Pemenang namun dalam proses Penetapan pemenang tersebut dimana kami dari LIRA Sultra menilai cacat hukum di karenakan tidak adanya pembuktian daftar tender atau calon calon yang tidak mendapat penyampaian dan langsung Pokja 10 menetapkan salah satu perusahaan sebagai Pemenang dimana kami menilai cacat hukum dan seharusnya ada satu perusahaan yaitu CV Intan Pratama Kendari yang memenuhi syarat dan melakukan penawaran terendah serta dukungan alat yang lengkap dimana perusahaan tersebut yang pantas menjadi Pemenang dan tiba tiba gugur.

 

Sorotan kami kepada ULP Konsel yaitu yang wajar menjadi Pemenang tender proyek kenapa tidak dimenangkan dan justru gugur dan kami dari Lira Sultra meminta kepada Bupati juga pihak DPRD Konsel untuk kembali mengevaluasi proses proses tender di Konawe Selatan

 

Salah satu bukti dari Pekerjaan proyek Ruas Lapuko – Tambolosu dengan pagu Anggaran 3 M sebenarnya kami telah mendapatkan informasi bahwa Greder milik perusahaan CV Intan Pratama bahwa tidak sesuai daftar peralatan yang ditawarkan namun fakta bahwa bukti kepemilikan CV Intan Pratama Kendari telah melampirkan surat perjanjian jual beli dan serah terima adalah asli sah dan sesuai daftar peralatan penawaran dengan demikian pernyataan Pokja tidak tepat karena dokumen CV Intan Pratama Kendari Valid dan memenuhi Syarat sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.

 

Selanjutnya jefri Gubernur Lira sultra menambahkan bahwa sesuai Pepres No 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, prinsip Efisiensi, aktualitas dan keterbukaan persaingan dan keadilan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam proses pengadaan atau pelelangan

 

Penilaian yang menjadi ketidak sesuaikan dokumen tersebut tidak mencerminkan prinsip prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam proses aturan terbaru sehingga kami menganggap tidak tepat dan merugikan CV Intan Pratama Kendari

Sehubungan dengan itu kami dari LIRA Sultra meminta agar Pokja 10 Meninjau kembali Penilaian atas penawaran CV Intan Pratama Kendari khususnya dalam menilai bukti kepemilikan alat Motor Greder secara objektif dengan kelengkapan yang asli dan syah

 

selanjutnya atas permasalahan atau kasus di ULP Konsel ini kami dari LIRA Sultra meminta kepada Kepala ULP yang diduga telah melanggar surat Edaran KKP No 8 Tahun 2024 tentang pencegahan Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahap pemilihan, penyedia dan pelaksana kontrak

Selanjutnya kami meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk mencopot kepala ULP Konawe Selatan karena dinilai gagal menjalankan tupoksi penyelenggaraan negara yang transparan dan kredibel tutup Jefri Rembasa ST (Gubernur Lira Sulawesi Tenggara)

 

Red-Is

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!