Yudhi – Nirna, Razak – Afdal Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

 

Kendari, HaksuaraNews.com pasangan calon walikota Kendari Sulawesi Tenggara Razak-Afdal dengan Nomor urut (5) dan Yudhianto Mahardika- Nirna Lachmuddin dengan Nomor urut (2) Mengajukan Sengketa Perselisihan Hasil pemilihan Kepala Daerah (PHPKD) di Mahkamah Konstitusi (MK)

Dua pasangan calon yang begitu kompak mengajukan gugatan di MK tepatnya Tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 21,30 WIB.

Yudhianto Mahardika – Nirna Lachmuddin yang didukung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP). Dan Abdul Razak – Afdal didukung oleh Partai Perindo dan PAN
Kedua kandidat balon Walikota ini mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pada pukul 21.30 an lebih begitu pula Yudhi – Nirna berdasarkan informasi dari Tim konsultan hukum dan lamanya resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Akta pengajuan permohonan para pemohon dari kedua paslon tersebut statusnya diterima dan harus menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan pengajuan tersebut lanjut hingga ke meja sidang.

Untuk berkas permohonan yang diajukan kedua paslon tersebut antara lain dua rangkap alat bukti dan satu Plasdisck, ini dari Yudhi – Nirna dengan Nomor urut (2). dan dua rangkap berkas serta Plasdisck bukti bukti Video dari Razak -Afdal Dengan Nomor urut (5)

Tahapan daftar Pengajuan permohonan sengketa PHPKD
Pengajuan Permohonan, Pemeriksaan kelengkapan, Perbaikan Permohonan, Registrasi, Penyampaian skalian permohonan dan pemberitahuan sidang pertama, Pemeriksaan pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan, Sidang penginapan putusan, dan penyerahan hasil putusan.

Red/Is.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!